Sabtu, 17 Oktober 2009

UNDIAN SMS on TV, JUDI ???

Anda pernah mengikuti undian lewat SMS ? Yang mana ? Lewat Reg ”SMS” kirim ke XXX ? Atau lelang HP ? Atau voting SMS berhadiah ? Ketahuilah bahwa dalam konteks Islam itu adalah JUDI.

Judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir atau qimar adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.

Dalam Ensiklopedia Indonesia, judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yan
g mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya. Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
  • Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
  • Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif / kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
  • Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas.

BAGAIMANA DENGAN UNDIAN LEWAT SMS ?? Mari kita cermati,
  1. Apakah pengirim SMS mengeluarkan sejumlah nilai yang setara dengan nilai uang sebagai syarat mengikuti lomba / undian / lelang ? Biasanya tarif potongan pulsa sms ditentukan melalui registrasi mengikuti undian tersebut.
  2. Bayangkan apabila biaya potongan pulsa sekali kirim adalah Rp. 2000,-. Frekuensi pengiriman sms selama undian berlangsung biasanya sampai jutaan, katakanlah 2.000.000 pengirim. Berapa nilai bersih yang diterima penyelenggara ? Biaya reguler sms sekarang rata-rata Rp. 200,-, sehingga penyelenggara menerima laba kotor Rp 1.800,-. Biaya pajak, operasional, dll. Katakanlah sekitar Rp. 800,-. Nilai hadiah ? Mobil, motor, HP, uang receh ? Paling nilainya hanya sampai 500 juta saja kan ?? Berapa laba bersih ? Lebih dari 1 MILYAR !!! hanya dalam satu periode !! Padahal anda sudah kehilangan uang senilai Rp. 10.000,- kan ?
  3. Anda pernah ikut serta ? Bagaimana perasaan anda ? Pasti harap-harap cemas kan ? Berapa kali kirim SMS ? Saya kira paling tidak 5 kali ! Kalau tidak terundi anda pasti masih penasaran kan ? Begitulah pintarnya penyelenggara undian sms, selalu dapat menggugah rasa penasaran pesertanya.
JADI ? APAKAH ANDA MASIH RAGU BAHWA UNDIAN SMS TERSEBUT TERMASUK JUDI ? Mungkin anda masih berkelit, kenapa undian tesebut belum dilarang oleh negara atau setidaknya ada fatwa dari MUI bahwa kegiatan tersebut haram seperti halnya rencana MUI untuk mengharamkan rokok (walaupun tidak jadi) ? JANGAN TANYA SAYA, karena saya bukanlah penentu kebijakan !!

Perhatikan tindakan pemerintah negara tetangga kita di bawah ini :
Pihak
Jabatan Kemajuan Islam Malaysia dalam surat Ruj : JAKIM (S) /(6.00)/539 Jld. 8 (77) bertarikh 31 Julai 2004 M mencadangkan sighah seperti berikut : “Peraduan Kuiz Melalui Sistem Pesanan Ringkas (SMS) Dan Seumpamanya Adalah Mengandungi Unsur-Unsur Eksploitasi Kesamaran (Tidak Jelas), Pertaruhan Dan Nasib Yang Tergolong Dalam Pengertian Judi. Dari itu Hukum Peraduan Kuiz tersebut Adalah Haram Di Sisi Syarak”

SO..... HOW CAN IT BE IN OUR LOVELY COUNTRY ??????????

Tidak ada komentar:

Beautiful Animals